Ia menambahkan, "Saat itu belum ada PP no 51 tahun 2016, tentang pantai, dan belum ada Dana Desa, sehingga hasil sewa dari pengelolaan pantai oleh masyarakat dipergunakan untuk pembangunan di desa Bandengan," imbuhnya.
Terpisah, Rahmad, salah satu tokoh masyarakat menyampaikan, "Konflik bisa muncul dalam berbagai bentuk, seperti penyalahgunaan jabatan, kurangnya transparansi, dan ketidakadilan dalam pengelolaan, seperti halnya yang terjadi di tempat Wisata Kampung Perahu Desa Bandengan Jepara, yang diperlakukan berbeda dengan tempat wisata di Prawean, sama sama di Desa Bandengan, tetapi di tempat tersebut semua fasilitas dibangun menggunakan Dana Desa,"terangnya.
"Perlu diingat, apabila Petinggi menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi, tentunya dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat dan menghambat perkembangan wisata," jelasnya.
Terkait permasalahan tersebut, awak media mencoba mendapatkan informasi yang utuh dari yang saat itu ikut hadir di lokasi, baik dari Pemdes Bandengan, dari Sekretaris Kecamatan Jepara Kota, maupun dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara.Yudi, selaku Carik Bandengan saat dikonfirmasi awak media menjawab, "Benar, ada cek lokasi di Kampung Perahu," jawabnya singkat.
Editor : Redaktur Buliran