Buliran.com - Jepara,
Kepolisian Resort (Polres) Jepara merilis hasil pengungkapan kasus kerusuhan, penjarahan, dan penyerangan terhadap aparat kepolisian yang terjadi usai aksi penyampaian aspirasi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025 di wilayah Jepara Jawa Tengah. Selasa, (2/9/2025).
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, yang diwakili Wakapolres Kompol, Edy Sutrisno, menjelaskan, aksi mahasiswa dan komunitas ojek online awalnya berlangsung damai di halaman Mapolres sejak pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Namun setelah itu, muncul sekelompok pemuda yang melakukan tindakan anarkis berupa pembakaran ban, pelemparan batu, pelemparan botol kaca, hingga penyerangan terhadap petugas.
Sekitar pukul 23.00 WIB, massa berpindah ke Gedung DPRD Kabupaten Jepara di Kelurahan Saripan. Mereka merusak pintu utama dan masuk ke dalam gedung, kemudian melakukan penjarahan terhadap sejumlah barang inventaris kantor.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 2 unit TV Polytron, 1 unit PC merk Dell, 2 unit printer, 1 unit proyektor, 1 unit speaker Polytron, 3 batang besi, 1 unit sepeda motor K 6140 BSE yang digunakan sebagai sarana kejahatan
Editor : Redaktur Buliran