Scroll untuk baca artikel

KPK tak Kunjung Umumkan Tersangka Kuota Haji, karena Salah Gunakan Pasal?

Suasana lobi di gedung KPK, Kuningan, Jaksel.
Suasana lobi di gedung KPK, Kuningan, Jaksel.

Namun, pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan kepada pejabat Kemenag secara berjenjang.

Dana hasil setoran digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil transaksi sebagai bentuk commitment fee pembagian kuota tambahan.***

(Ican)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini