Scroll untuk baca artikel

KPK Pastikan Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Manipulasi PT Pupuk Indonesia, Potensi Kerugian Negara Hingga 8,3 Triliun

Gedung KPK.
Gedung KPK.

“Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkapnya.

Menanggapi tudingan tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam keterangan resminya pada Jumat (7/3/2025), membantah adanya manipulasi laporan keuangan yang menyebabkan kerugian negara.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan diaudit oleh kantor akuntan publik independen.

Selain itu, laporan keuangan tersebut juga telah ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.

"Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku," kata Wijaya.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini