Indonesia Kena 2 Tarif Lain, Selain Tarif Resiprokal dari Trump

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono, dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangaan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono, dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangaan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Buliran.com - Jakarta,

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan kebijakan tarif yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia bukan hanya tarif resiprokal sebesar 32% saja.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono menyebut ada tiga besaran tarif yang dikenakan AS terhadap Indonesia. Pertama, tarif dasar baru, dimana pemerintah AS menaikan tarif dasarnya sebesar 10% dari tarif dasar yang lama.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kalau ada yang nanya berapa besarannya itu macam-macam, tergantung besaran tarif dan barangnya karena ada banyak (item), mungkin ada yang 0%, 5% dan 10% - itu dinaikan menjadi 10% dengan tarif dasar yang baru," ujar Djatmiko dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangaan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Djatmiko mengatakan tarif 10% berlaku sejak 5 April 2025. Lebih lanjut, kebijakan tiga tarif tersebut, diterapkan kepada semua negara kecuali Mexico dan Kanada karena miliki perjanjian dagang United States-Mexico and Canada.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini