Kedua, kebijakan tarif resiprokal, dimana besaran tarif yang akan ditanggung Indonesia untuk ekspor ke AS yakni sebesar 32%.
"Ini berlaku 9 Juli 2025. Tapi perlu digaris bawahi penerapannya ditunda selama 90 hari. Yang jelas, tarif resipokal belum dikenakan, ditunda selama 90 hari kedepan, tapi kalau ditanya setelah 90 hari bagaimana?' saya enggak tahu, kita liat nanti 90 hari kedepan bagaimana," kata dia.
Ketiga, tarif sektoral yang akan dikenakan kepada beberapa komoditas khusus yakni baja, alumunium, otomotif, dan komponen otomotif sebesar 25%.
"Jadi kalau sektor ini satu negara sudah dikenakan tarif sektoral misalnya Indonesia ekspor baja atau aluminium ataupun otomotif dan komponennya, kemudian akan dikenakan tarif sektoral sebesar 25% maka tarif dasar baru dan resiprokal tidak akan dikenakan," ucapnya. (Ic/Red)
Editor : Redaktur Buliran