Indonesia Kena 2 Tarif Lain, Selain Tarif Resiprokal dari Trump

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono, dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangaan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono, dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangaan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Kedua, kebijakan tarif resiprokal, dimana besaran tarif yang akan ditanggung Indonesia untuk ekspor ke AS yakni sebesar 32%.

"Ini berlaku 9 Juli 2025. Tapi perlu digaris bawahi penerapannya ditunda selama 90 hari. Yang jelas, tarif resipokal belum dikenakan, ditunda selama 90 hari kedepan, tapi kalau ditanya setelah 90 hari bagaimana?' saya enggak tahu, kita liat nanti 90 hari kedepan bagaimana," kata dia.

Ketiga, tarif sektoral yang akan dikenakan kepada beberapa komoditas khusus yakni baja, alumunium, otomotif, dan komponen otomotif sebesar 25%.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Catatannya adalah jika kebijakan tarif sektoral diterapkan di negara tertentu maka tarif dasar baru dan resiprokal tidak diberlakukan untuk sektor khusus ini.

"Jadi kalau sektor ini satu negara sudah dikenakan tarif sektoral misalnya Indonesia ekspor baja atau aluminium ataupun otomotif dan komponennya, kemudian akan dikenakan tarif sektoral sebesar 25% maka tarif dasar baru dan resiprokal tidak akan dikenakan," ucapnya. (Ic/Red)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini