"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berupa manipulasi progresfisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak-pihak terkait," ungkap Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadhana dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (24/4/2025).
Buliran.com - Aceh Timur,
Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur tahun 2022. Pembangunan tersebut dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.
Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nomor 21/ITDAKAB–LHAPKKN/2024 tertanggal 30 Desember 2024 ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp298.419.319,49.
Editor : Redaktur Buliran