"Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MA (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan BH (Selaku Penyedia), yang diduga memiliki peran sentral dalam terjadinya penyimpangan tersebut," sebut Kejari. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jasman/Red)
Editor : Redaktur BuliranKasus Dugaan Korupsi Gedung Arsip UPTD Aceh Timur, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
| 91 klik

Berita Terkait