banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

Kasus Dugaan Korupsi Gedung Arsip UPTD Aceh Timur, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejari Aceh Timur juga menetapkan dua orang dalam pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur sebagai tersangka. Foto : (Dokumen Kejari).
Kejari Aceh Timur juga menetapkan dua orang dalam pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur sebagai tersangka. Foto : (Dokumen Kejari).

"Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MA (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan BH (Selaku Penyedia), yang diduga memiliki peran sentral dalam terjadinya penyimpangan tersebut," sebut Kejari. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jasman/Red)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini