“Modusnya tersangka menjanjikan korban dimasukan di kantor Perumda yaitu menjanjikan korban dimasukkan menjadi pegawai di kantor Perumda Tirta Bening Kabupaten Pati dengan membayar sejumlah uang untuk bisa lolos,” terangnya.
Baca juga: Polrestabes Semarang Resmi Tatapkan Enam Tersangka Kasus Kericuhan Aksi May Day di Semarang
Menurutnya, dalam kasus ini polisi mengamankan satu lembar kuitansi dengan nilai Rp 100 juta, buku rekening korban dan tersangka.
Kapolresta menyebut, dimungkinkan masih ada korban lainnya. Polisi mempersilakan warga yang merasa menjadi korban agar melaporkan kejadian kepada polisi.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Yang baru kita ungkap baru satu ya. Nanti akan kita kembangkan. Nanti kalau ada informasi dari masyarakat silakan laporan ke kita. Mungkin ada korban lain tidak berani lapor,” jelasnya.Kasatreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo menambahkan, tersangka ini menjanjikan kepada korban menjadi pegawai. Tersangka mengaku kenal dengan pimpinan di PDAM Pati.
Editor : Redaktur Buliran