Buliran.com - Jakarta,
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) melangkah terlalu jauh dengan menetapkan mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kita melihat Kejaksaan sebagai penegak hukum terlalu jauh melangkah untuk menjadikan Direktur Pemberitaan JakTV tersebut sebagai tersangka dengan delik perintangan dan buktinya pemberitaan," kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, dalam diskusi bertajuk "Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?" di Restoran Tjikini Lima, Jakarta Pusat, (2/5).
Menurut Erick, karya jurnalistik seharusnya diuji melalui mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan melibatkan Dewan Pers terlebih dahulu.
"Kalau bicara tentang pemberitaan, karya jurnalistik, itu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 99 (tentang) Pers yang mana itu mengatur semua tentang kerja jurnalistik, produk jurnalistik, itu kewenangannya diberikan ke Dewan Pers,” ucapnya.
Editor : Redaktur Buliran