banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

Langkah Kejagung Jerat Jurnalis Dinilai Terlalu Jauh, Harusnya Ditangani Dulu oleh Dewan Pers

Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Kejagung, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Kejagung, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

Buliran.com - Jakarta,

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) melangkah terlalu jauh dengan menetapkan mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Penetapan dilakukan atas bukti sejumlah karya jurnalistik terkait narasi pemberitaan negatif mengenai penyidikan perkara yang tengah ditangani Kejagung, khususnya CPO, Sabtu (3/5/2025)

"Kita melihat Kejaksaan sebagai penegak hukum terlalu jauh melangkah untuk menjadikan Direktur Pemberitaan JakTV tersebut sebagai tersangka dengan delik perintangan dan buktinya pemberitaan," kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, dalam diskusi bertajuk "Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?" di Restoran Tjikini Lima, Jakarta Pusat, (2/5).

Menurut Erick, karya jurnalistik seharusnya diuji melalui mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan melibatkan Dewan Pers terlebih dahulu.

"Kalau bicara tentang pemberitaan, karya jurnalistik, itu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 99 (tentang) Pers yang mana itu mengatur semua tentang kerja jurnalistik, produk jurnalistik, itu kewenangannya diberikan ke Dewan Pers,” ucapnya.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini