Erick mengkhawatirkan jika kasus ini dibiarkan, Pasal 21 UU Tipikor dapat menjadi pasal karet yang tidak hanya mengancam jurnalis, tetapi juga masyarakat umum yang mengkritisi kinerja aparat penegak hukum.
“Nah, ini akan menjadi berbahaya untuk kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi. Akan berbahaya nanti pasal ini juga, pasal karet ini menjadi alat untuk membungkam suara kritis dari publik. Karena kalau yang kasus berita bisa dijerat ini lolos, itu yang jadi perhatian kita karena bisa menjadi ancaman kebebasan berekspresi dan berpendapat,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice).
Ketiganya adalah Tian Bahtiar (TB), selaku Direktur Pemberitaan JakTV; Marcella Santoso, sebagai kuasa hukum; serta Junaedi Saibih, dosen dan kuasa hukum.
“Pertama tersangka MS selaku advokat, kedua tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025) dini hari. Editor : Redaktur Buliran