Scroll untuk baca artikel

Langkah Kejagung Jerat Jurnalis Dinilai Terlalu Jauh, Harusnya Ditangani Dulu oleh Dewan Pers

Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Kejagung, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Kejagung, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta hukum bahwa mereka diduga bersepakat untuk menghalangi penyidikan beberapa perkara yang tengah ditangani oleh Marcella.

Adapun perkara-perkara tersebut antara lain kasus dugaan korupsi di PT Timah, impor gula, dan suap vonis lepas dalam perkara ekspor minyak mentah atau CPO.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP, di PT Pertamina, dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” ujar Qohar.

Permufakatan jahat itu bermula dari pemberian uang sebesar Rp478 juta oleh Marcella dan Junaedi kepada Tian, agar JakTV memproduksi pemberitaan negatif terhadap penyidikan yang dilakukan Kejagung. Berita-berita tersebut kemudian dipublikasikan melalui media sosial, media daring, dan siaran JakTV. Akibatnya, Kejagung dianggap melakukan tindakan yang merugikan hak tersangka atau terdakwa yang dibela Marcella dan Junaedi.

“Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media daring,” tambahnya.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini