Marcella dan Junaedi juga membiayai aksi demonstrasi guna menggagalkan proses hukum. Berita mengenai aksi ini kembali diframing oleh Tian agar Kejagung terkesan negatif.
Mereka juga menyelenggarakan dan mendanai kegiatan seperti seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media daring, yang berisi narasi negatif untuk mempengaruhi opini publik dan pembuktian perkara di persidangan. Konten tersebut turut disebarluaskan lewat akun media sosial JakTV.
“Jadi tujuan mereka jelas, dengan membentuk opini negatif, seolah penyidik tidak menangani perkara dengan benar. Ini dimaksudkan agar perkara dibebaskan, atau setidaknya mengganggu konsentrasi penyidik,” imbuhnya.Saat ini, lanjut Qohar, sejumlah barang bukti elektronik seperti percakapan antar tersangka dalam permufakatan jahat telah dihapus. Namun, ketiganya membantah tuduhan tersebut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ic/Red)
Editor : Redaktur Buliran