Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kendaraan ODOL. Di sisi lain, data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan, ODOL justru memicu kecelakaan terbesar kedua secara nasional.
"Tertinggi kecelakaan sepeda motor, 77,4 persen. Karena naturally pengguna sepeda motor, besar sekali dan banyak mengalami kecelakaan," ujarnya.
Sementara kecelakaan akibat ODOL, lanjutnya, mencapai 10,5 persen, disusul kendaraan angkutan orang sebesar 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, dan lainnya.
Untuk menghadirkan keadilan bagi pengelola jalan dan pelaku usaha, pemerintah menyiapkan insentif dan disinsentif kepada pelaku usaha yang taat aturan ODOL, atau yang melanggar."Ada pembahasan tadi, insentif dan disinsentif, yang sedang kita hitung, supaya nanti efektif," pungkas Menko AHY. (Ic/Red)
Editor : Redaktur Buliran