Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan pengadaan ekskavator dilakukan secara bertahap.
Rinciannya, 3 unit pada 2021 senilai Rp3,2 miliar, 12 unit pada 2022 senilai Rp14,4 miliar, dan 2 unit pada 2023 senilai Rp2,4 miliar.
“Totalnya hampir Rp20 miliar untuk 17 unit excavator,” kata Dodik saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Agustus 2025.
Dodik menjelaskan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang menduga pengadaan alat berat tidak sesuai peruntukannya.“Ya benar, laporan dari masyarakat terkait pengadaan alat berat itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan lain-lain pada tahun 2021-2023,” ujarnya.
Editor : Redaktur Buliran