Buliran, Saumlaki -- Chief Legal Office (CLO) PT TAKA Ridolof Kelbulan alias Nyongki diduga kuat mengkebiri hak pemilik lahan, Yosep Batlayeri warga Desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku terkait pembayaran tanaman (Pisang), 06-02-2026
Menjadi sorotan dan diduga kuat Ridolof Kelbulan alias Nyongki (CLO-red) menjadi otak permainan pembayaran tanaman (Pisang) karena tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) KKT
Perbub tersebut secara tegas menjelaskan mengenai pembayaran tanaman bertujuan untuk menjamin keadilan dan transparansi, serta melindungi hak-hak masyarakat pemilik lahan di KKT. Namun, dugaan tindakan yang lebih mengutamakan kepentingan PT. TAKA membuat posisi dan peran Ridolof Kelbulan sebagai CLO menjadi sangat dipertanyakan.
Persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik. Beberapa pihak mengemukakan, dalam proses penyelesaian kasus ini, Ridolof cenderung fokus pada bagaimana PT. TAKA dapat terhindar dari tanggung jawab, bukan pada mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, khususnya pemilik lahan yang seharusnya mendapatkan pembayaran yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini mengakibatkan kerugian potensial bagi Saya selaku pemilik lahan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.Oleh karena itu, banyak pihak yang menyarankan agar evaluasi mendalam dilakukan terhadap jabatan dan kinerja Ridolof Kelbulan sebagai CLO PT. TAKA. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam perusahaan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan serta menghormati hak-hak semua pihak terkait.
Editor : Buliran NewsSumber : Tim buru berita