Sampai saat ini, pihak PT. TAKA maupun Ridolof Kelbulan alias Nyongki belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan mengkebiri hak pemilik lahan dan usulan evaluasi jabatan. Pihak berwenang juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan mekanisme yang terjadi dalam kasus pembayaran tanaman yang diduga kuat tidak sesuai Perbub ini.
(103-RF) Editor : Buliran NewsSumber : Tim buru berita