Buliran.com - Semarang,
Eks Direktur PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) berinisial ANH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar. Tersangka ANH langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Alexander menjelaskan, kasus korupsi ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha, selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan.
Transaksi tersebut sudah dibayar lunas seharga Rp237 miliar dengan dana yang bersumber dari negara. Namun, PT Cilacap selaku pembeli tak bisa menguasai lahan tersebut.
Setelah ditelusuri, tersangka ternyata bertransaksi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. "Proses jual-beli ini tidak diketahui oleh yayasan, direkturnya bergerak sendiri," beber Alexander.
Editor : Redaktur Buliran