PT Rumpun Sari Antan diketahui merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro. Yayasan tersebut milik Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoro.
Alexander mengatakan, aset tanah itu tidak bisa dimiliki PT Cilacap Segara Artha. Sebab, Kodam IV Diponegoro tidak mau melepasnya karena menganggap proses jual-beli belum atas sepertujuannya.
"Pihak Kodam merasa memiliki tanah, penguasaan lahan itu ya Kodam melalui Yayasan Diponegoro dan anak usahanya," imbuhnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan penyidik bersama auditor, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini senilai uang yang telah dikeluarkan oleh BUMD Cilacap. "Kerugian kurang lebih Rp237 miliar," tuturnya. Tersangka ANH dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Redaktur Buliran