Scroll untuk baca artikel

Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Akui Mustahil Pegawai Mampu Suap Hakim

Kepala Tim Hukum Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY) mengenakan rompi merah di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Kepala Tim Hukum Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY) mengenakan rompi merah di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Buliran.com - Jakarta,

Kejaksaan Agung (Kejagung) meragukan kesaksian anggota tim legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY), yang mengklaim uang suap ke hakim untuk vonis lepas kasus korupsi pemberian izin minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), berasal dari kantong pribadi.

“Pertanyaan mendasarnya sama seperti pernyataan kita hari ini, dari mana sumber dananya? Lalu MSY ini mengatakan dari saya, kalau dari dia konteksnya apa? Apa kepentingannya? Kan itu pertanyaan mendasar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, dikutip Jumat (9/5/2025).

Kejagung tidak yakin pegawai legal perusahaan bisa mengeluarkan dana puluhan miliar rupiah untuk menyuap hakim. Apalagi, kasus ini berkaitan dengan tempat dia bekerja, dan bukan urusan pribadinya. Bisa jadi pertanda bakal ada tersangka korporasi dalam kasus ini.

“Kecuali misalnya hubungannya, hubungan personal. Kalau hubungan personal pun apakah sebanyak itu? Sementara ini kan bukan hubungan personal (namun, urusan perusahaan),” ujar Harli.

Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap sebesar Rp60 miliar ini. Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini