Buliran.com - Jepara,
Kasus sengketa tanah yang melibatkan SD Negeri 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, bukan sekadar konflik administratif, tetapi krisis keadilan sosial yang telah berlangsung selama lebih dari 45 tahun.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pihak ahli waris, keluarga Surip binti Suimin, yang telah memenangkan gugatan hukum, masih belum memperoleh hak atas lahan yang sejak tahun 1980 digunakan untuk bangunan sekolah.Baca juga: Ali Shohib: Kopdes Merah Putih Desa Sekuro Telah Terbentuk, Semoga Pengurus Benar-benar Amanah
Ironisnya, pemerintah terus menagih pajak atas nama ahli waris tanpa memberi kejelasan ganti rugi atau tukar guling yang dijanjikan.
Dalam konteks sosiologis, ketidakadilan ini menunjukkan gagalnya negara dalam memenuhi prinsip dasar keadilan distributif, sekaligus memperkuat sentimen publik tentang lemahnya perlindungan hukum atas hak milik pribadi, terutama milik rakyat kecil.
Upaya protes seperti penanaman pohon pisang di halaman sekolah tidak bisa dianggap sebagai tindakan destruktif, melainkan hal tersebut adalah bentuk ekspresi kolektif atas ketidakadilan yang tidak kunjung ditangani.
Editor : Redaktur Buliran