banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

Opini Publik: Krisis Legitimasi Tanah SDN 10 Karanggondang, Pemerintah Wajib Hadir dan Adil

Halaman sekolah ditanami pohon pisang  sebagai bentuk ekspresi kolektif atas ketidakadilan yang tidak kunjung ditangani pemerintah.
Halaman sekolah ditanami pohon pisang sebagai bentuk ekspresi kolektif atas ketidakadilan yang tidak kunjung ditangani pemerintah.

Buliran.com - Jepara,

Kasus sengketa tanah yang melibatkan SD Negeri 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, bukan sekadar konflik administratif, tetapi krisis keadilan sosial yang telah berlangsung selama lebih dari 45 tahun.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pihak ahli waris, keluarga Surip binti Suimin, yang telah memenangkan gugatan hukum, masih belum memperoleh hak atas lahan yang sejak tahun 1980 digunakan untuk bangunan sekolah.

Ironisnya, pemerintah terus menagih pajak atas nama ahli waris tanpa memberi kejelasan ganti rugi atau tukar guling yang dijanjikan.

Dalam konteks sosiologis, ketidakadilan ini menunjukkan gagalnya negara dalam memenuhi prinsip dasar keadilan distributif, sekaligus memperkuat sentimen publik tentang lemahnya perlindungan hukum atas hak milik pribadi, terutama milik rakyat kecil.

Upaya protes seperti penanaman pohon pisang di halaman sekolah tidak bisa dianggap sebagai tindakan destruktif, melainkan hal tersebut adalah bentuk ekspresi kolektif atas ketidakadilan yang tidak kunjung ditangani.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini