Ironi: Jejak Kasus Mangkrak Sang 'Ksatria' Anti-Korupsi Denny Indrayana

Denny Indrayana (Foto: Antara)
Denny Indrayana (Foto: Antara)

Yang jelas, kasus ini harus segera dituntaskan jangan sampai tidak selesai-selesai karena tidak hanya mencerminkan ketidakpastian hukum tetapi juga kasihan kepada para tersangka. Tidak adanya kepastian hukum membuat kehidupan yang bersangkutan semakin tidak jelas karena dihantui perkara yang belum tuntas. Seperti memiliki utang.

“Akan tidak beradab apabila dihukum tanpa proses peradilan dengan menyandang beban tersangka seumur hidup," ujar Pakar Hukum dari Universitas Bung Karno Hudi Yusuf, kepada Inilah.com, Kamis (22/5/2025) seraya mendorong agar kasus ini diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini bukan sekadar soal paspor dan payment gateway, tapi tentang bagaimana kekuasaan bisa menguji orang-orang yang pernah dianggap suci oleh publik. Ini juga pengingat bahwa semangat antikorupsi bukan warisan abadi, ia bisa lapuk oleh kekuasaan, atau berubah wujud jadi tameng moral palsu.

Kalau pun Denny nanti dibebaskan atau dihukum, yang jelas publik sudah belajar. Aktivis hari ini bisa jadi tersangka besok pagi. Yang kita butuhkan bukan hanya suara lantang di jalanan, tapi juga konsistensi ketika duduk di kursi kekuasaan.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Karena seperti kata pepatah hukum Romawi: Fiat justitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh. Sayangnya, di negeri ini, langit tak runtuh, hukum malah lunglai duluan. (***)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini