Dari menara gading akademisi, ia tak henti-hentinya menyuarakan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa alias extraordinary crime. Retorikanya tajam, analisisnya mendalam, dan setiap pernyataannya selalu mengundang decak kagum.
Sikapnya tegas dalam mendesak penegakan hukum terhadap para gembong koruptor. Tak jarang ia mengkritik keras lembaga penegak hukum yang dianggap lembek dalam menangani kasus-kasus kakap. Ia adalah "pemegang obor" keadilan yang selalu siap menerangi kegelapan praktik haram di negeri ini. Pernyataannya tentang ‘hukuman mati bagi koruptor’ atau ‘pemiskinan koruptor’ seolah menjadi mantra wajib yang diucapkan di setiap forum.
Terjerat Payment Gateway
Tapi, waktu berkata lain. Denny kemudian masuk kategori yang sama dengan koruptor yang dulu dia kecam. Kasusnya bermula saat Denny menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM (2011–2014). Ia meluncurkan sistem payment gateway untuk pembayaran paspor di Kemenkumham. Ia diduga menginstruksikan pemilihan dua vendor, PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, tanpa melalui prosedur yang semestinya.