"Jadi jangan salahkan buruh mahasiswa turun ke jalan. DPR dan Menteri yang tidak mau menjalankan apa yang disampaikan presiden," tegas Iqbal.
Merespons tuntutan pada buruh yang berdemo, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penetapan upah minimum sudah ditetapkan lewat mekanisme yang ada. Hal itu dimulai melalui kajian-kajian yang melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
"Kalau upah minimum kan sudah ada mekanismenya, jadi artinya mekanismenya dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan, kemudian kajian itu harus meaningful participation, kita akan bawa ke LKS Tripnas," ujar Yassierli seperti dikutip dari Detik.com.
Saat dikonfirmasi apakah formula penetapan upah minimum 2026 akan sama seperti 2025, Yassierli enggan berkomentar. Namun, tahun lalu pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum di semua provinsi naik sebesar 6,5%."Masih kita kaji [formulanya], kita juga minta dari akademisi mengkajinya, jadi harus ada kajian-kajian yang secara akademis, kemudian dari situ baru kita tinjau. Saya belum bicara detail karena masih panjang prosesnya," sebutnya.
Editor : Redaktur Buliran