Buliran.com - Jakarta,
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memamerkan uang hasil sitaan senilai Rp1,3 triliun. Uang tersebut disetor oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, dua korporasi terdakwa dalam kasus dugaan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), Minggu (6/7/2025).
Meski demikian, uang yang disetor oleh kedua korporasi tersebut belum melunasi kewajiban sesuai tuntutan jaksa. Bila ditotalkan, uang pengganti yang belum dibayar oleh dua grup korporasi tersebut sekitar Rp4,46 triliun.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan alasan penyidik memamerkan uang yang bertumpuk saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Juli 2025. Uang tersebut dipamerkan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Dari sini, Sutikno berharap, masyarakat juga terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan dalam memberantas korupsi."Di saat uang enggak kita tunjukkin ke masyarakat bilang, perkara yang ditangani gede tapi enggak ada isinya. Jadi kita tampilin duit seperti ini. Ini harapan kami supaya masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri. Supaya apa? Ya indikasi-indikasi korupsi bisa digerus karena masyarakat bisa tahu," kata Sutikno.
Editor : Redaktur Buliran