Lanjut dia, uang itu disita dari terdakwa korporasi dalam kasus CPO, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Total terdakwa korporasi dari kedua grup itu ada 12 perusahaan. Terdiri dari 7 perusahaan dari Grup Musim Mas dan 5 perusahaan dari Grup Permata Hijau.
Adapun, Kasus ini berawal ketika Kejagung menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana beserta mantan Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.
Para tersangka, diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Pengadilan pun sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada kelimanya.
Seiring berjalannya waktu, Kejagung menemukan dugaan keterlibatan satu korporasi lagi, yakni Wilmar Group.Fakta baru mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa agar membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
Editor : Redaktur Buliran