Di dalamnya tertulis perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat.
Intinya, isi surat perjanjian itu menyebutkan orang tua siswa penerima manfaat MBG siap bertanggungjawab jika ada kejadian yang menimpa anaknya terkait MBG.
Orang tua juga diwajibkan mengganti tray jika hilang dengan membayar Rp80 ribu.
Kepala BGN, Dadan Hindayana menyampaikan surat dan kebijakan tersebut bukan dari BGN.Dadan berkata pihaknya menghormati jika ada yang tidak ingin menerima makan bergizi, termasuk anak-anak dan orang tua yang trauma akibat keracunan.
Editor : Redaktur Buliran