Apa itu reses dan bagaimana penentuan besaran anggarannya?
Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Kegiatan reses, yang bertujuan menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi maupun pengaduan masyarakat, merupakan salah satu kewajiban DPR yang termaktub di UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Selain itu, kunjungan kerja dalam masa reses ada pula yang dikerjakan saat masa sidang, merupakan bentuk fungsi representasi rakyat sesuai peraturan tata tertib dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada masyarakat di tiap daerah pemilihan anggota.Pada dasarnya, kunjungan kerja terbagi menjadi tiga, di antaranya yakni:
- Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses (4-5 kali dalam setahun persidangan)