Lantas dari mana angka tersebut bisa diperoleh?
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 mengatur anggota membuat rencana dan mengajukan anggaran kegiatan kunjungan kerja daerah pemilihan kepada fraksi yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR untuk diproses.
Sementara hitungan dalam APBN dibuat berdasarkan kesepakatan DPR dengan kementerian keuangan melalui rapat pembahasan.
"Memang mekanisme proses penganggaran kalau dilihat dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara secara normatif, itu dibahas kementerian dengan DPR karena kebijakan anggaran itu ada di DPR dengan pemerintah," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam, kepada wartawan.
"Nah, DPR mengajukan sendiri [besaran dana kunjungan kerja] melalui BURT sampai ke sekjen [sekretariat jenderal]. Pertanyaannya adalah apakah mereka terbuka dengan basis evaluasi dari anggaran tahun-tahun sebelumnya?" imbuh Arif.Pengelolaan dana reses dan aspirasi, sejauh ini, "tak banyak yang bisa kita telisik," terang peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, ketika dihubungi awak media.
Editor : Redaktur Buliran