Scroll untuk baca artikel

Dana Reses Anggota DPR Rp2,5 Miliar Tiap Tahun, Untuk Apa?

Rapat paripurna DPR masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 dipimpin Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
Rapat paripurna DPR masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 dipimpin Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
  • Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang (1 kali dalam setahun)
  • Kunjungan kerja ke daerah pemilihan di luar masa reses dan di luar sidang (8 kali dalam setahun)

Durasi kunjungan kerja pada masa reses berkisar dari lima hingga 30 hari sesuai dengan agenda yang ditetapkan. Sementara kunjungan kerja di luar masa reses dan masa sidang diatur paling lama tiga hari.

Besaran anggarannya beragam dan tidak banyak berubah sejak 2022 hingga 2026.

Mengacu pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR periode 2025, anggaran yang disediakan untuk masing-masing adalah di bawah ini:

  • Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses (4-5 kali dalam setahun persidangan): Rp1,37 triliun
  • Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang (1 kali dalam setahun): Rp140,5 miliar
  • Kunjungan kerja ke daerah pemilihan di luar masa reses dan di luar sidang (8 kali dalam setahun): Rp868,4 miliar
Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini