- Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang (1 kali dalam setahun)
- Kunjungan kerja ke daerah pemilihan di luar masa reses dan di luar sidang (8 kali dalam setahun)
Durasi kunjungan kerja pada masa reses berkisar dari lima hingga 30 hari sesuai dengan agenda yang ditetapkan. Sementara kunjungan kerja di luar masa reses dan masa sidang diatur paling lama tiga hari.
Besaran anggarannya beragam dan tidak banyak berubah sejak 2022 hingga 2026.
Mengacu pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR periode 2025, anggaran yang disediakan untuk masing-masing adalah di bawah ini:- Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses (4-5 kali dalam setahun persidangan): Rp1,37 triliun
- Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang (1 kali dalam setahun): Rp140,5 miliar
- Kunjungan kerja ke daerah pemilihan di luar masa reses dan di luar sidang (8 kali dalam setahun): Rp868,4 miliar