Scroll untuk baca artikel

Dana Reses Anggota DPR Rp2,5 Miliar Tiap Tahun, Untuk Apa?

Rapat paripurna DPR masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 dipimpin Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
Rapat paripurna DPR masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 dipimpin Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Bernard Allvitro, melakukan perhitungan "dana aspirasi" (salah satunya reses) sesuai jumlah kegiatan dan anggota dewan yang baru dilantik pada akhir 2024.

Hitungannya serupa dengan yang dilakukan BBC News Indonesia sebagai berikut:

  • Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses (4-5 kali dalam setahun persidangan) Rp1,37 triliun dibagi 580 anggota = @ Rp2,36 miliar per tahun atau @ Rp472 juta per kegiatan
  • Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang (satu kali dalam setahun) Rp140,5 miliar dibagi 580 anggota = @ Rp 240 juta
  • Kunjungan kerja ke daerah pemilihan di luar masa reses dan di luar sidang (8 kali dalam setahun) Rp868,4 miliar dibagi 580 anggota = @ Rp1,5 miliar per tahun atau @ Rp187,5 juta per kegiatan.

Ini belum termasuk anggaran 'rumah inspirasi' yang masing-masing diterima anggota dewan sebesar Rp150 juta.

Dengan tambahan dana rumah inspirasi, kisaran angka yang diterima para anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat mencapai Rp4,2 miliar per tahun.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini