Scroll untuk baca artikel

Dana Reses Anggota DPR Rp2,5 Miliar Tiap Tahun, Untuk Apa?

Rapat paripurna DPR masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 dipimpin Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
Rapat paripurna DPR masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 dipimpin Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.

Sejak pengajuan hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan, termasuk penggunaan uangnya, Lucius menambahkan, "semuanya menjadi laporan tertutup dari anggota ke fraksi masing-masing." kata Lucius.

Selain kunjungan ke daerah dan pemanfaatan dana reses, aspek lain yang penting dipantau ialah rumah aspirasi, Lucius menuturkan.

"Di rumah aspirasi itu ada staf ahli dan staf administrasi. Anggaran rumah aspirasi ini juga dibebankan kepada negara, sesuai tata tertib DPR pasal 241," jelas Lucius.

"Yang jelas, dari banyaknya slot kegiatan untuk kunjungan ke dapil [daerah pemilihan] ini, kita bisa membayangkan besarnya anggaran yang diperoleh anggota untuk masing-masing jenis kunjungan kerja itu." imbuhnya.

Lucius memahami apabila muncul kritik yang menyebut bahwa dana reses dan kunjungan kerja merupakan pendapatan lain anggota DPR sebab tidak ada jaminan setiap kegiatan yang dimaksud bakal dilaksanakan.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini